Sadigit Logo
Cara Bayar Pajak Reklame dengan Sistem Online Pemerintah Daerah

Cara Bayar Pajak Reklame dengan Sistem Online Pemerintah Daerah

Novela Sadigit
Jan 14, 2026
2 menit baca
1.4K dilihat

Pemerintah daerah kini menyediakan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIPPADU Mobile. Salah satu layanan yang tersedia adalah bayar Pajak Reklame secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BAPENDA atau BKAD.

Dengan SIPPADU Mobile, seluruh proses pelaporan dan pembayaran pajak reklame dapat dilakukan langsung dari smartphone.

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak reklame adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan media promosi yang bertujuan menarik perhatian umum, seperti billboard, baliho, spanduk, neon box, hingga reklame digital.

Besaran pajak reklame ditentukan berdasarkan:

  • Jenis reklame

  • Ukuran dan lokasi pemasangan

  • Jangka waktu penyelenggaraan

Semua perhitungan ini dapat dilakukan secara otomatis melalui SIPPADU Mobile.

Keunggulan Bayar Pajak Reklame di SIPPADU Mobile

Menggunakan SIPPADU Mobile memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Praktis, cukup lewat smartphone

  • Proses cepat dan transparan

  • Perhitungan pajak otomatis

  • Riwayat pelaporan dan pembayaran tersimpan rapi

  • Bukti bayar tersedia dalam bentuk digital

Cara Bayar Pajak Reklame di SIPPADU Mobile

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak reklame menggunakan aplikasi SIPPADU Mobile:

1. Login ke Aplikasi SIPPADU Mobile

Buka aplikasi SIPPADU Mobile, lalu login menggunakan akun wajib pajak yang telah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui menu registrasi.

2. Pilih Menu Pajak Reklame

Setelah berhasil login, masuk ke menu Pajak Daerah, kemudian pilih Pajak Reklame.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Resto di Aplikasi SIPPADU Secara Online

3. Input Data Reklame

Isi data reklame secara lengkap, meliputi:

  • Jenis reklame

  • Lokasi pemasangan

  • Ukuran reklame

  • Masa berlaku atau durasi pemasangan

SIPPADU Mobile akan menghitung nilai pajak reklame secara otomatis sesuai dengan peraturan daerah.

4. Kirim dan Verifikasi Data

Periksa kembali data yang telah diinput.
Jika sudah benar, kirim laporan pajak reklame untuk diverifikasi oleh sistem atau petugas terkait.

5. Dapatkan Kode Bayar

Setelah data diverifikasi, sistem akan menerbitkan kode bayar atau tagihan pajak reklame yang harus dilunasi.

6. Lakukan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak reklame dapat dilakukan melalui:

  • Bank daerah atau bank mitra

  • Mobile banking atau internet banking

  • Kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dengan SIPPADU

7. Unduh Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran dapat langsung diunduh melalui aplikasi SIPPADU Mobile dan disimpan sebagai arsip resmi.

Bayar Pajak Reklame melalui SIPPADU Mobile merupakan solusi modern yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Proses yang cepat, transparan, dan dapat diakses kapan saja membuat pengelolaan pajak reklame menjadi lebih efisien.

Gunakan SIPPADU Mobile untuk membayar pajak reklame tepat waktu dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah

Bagikan: